Ini sebenarnya bukan "barang baru" di Dubai. Shaikh Mohammad Bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA dan Penguasa Dubai, mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa hukuman kepada tahanan di penjara-penjara Dubai bisa berkurang jika para tahanan itu hafal Quran, terlepas dari niat (motif) atau tindakan atau kejahatan yang dilakukannya.
SK ini kemudian memuat kondisi-kondisi pengurangan hukuman penjara. Narapidana yang menghafal seluruh Quran (30 juz) bisa mendapatkan pengurangan selama 20 tahun. Berikut rinciannya:
- Menghafal 20 juz akan mengurangi 15 tahun penjara.
- Menghafal 15 juz akan mengurangi 10 tahun penjara.
- Menghafal 10 juz akan mengurangi 5 tahun penjara.
- Menghafal 5 juz akan mengurangi 1 tahun penjara.
- Menghafal 3 juz akan mengurangi 6 bulan penjara.
Narapidana hukuman mati, atau mereka yang membunuh dengan sengaja dan mereka yang masa hukumannya kurang dari enam bulan, tidak bisa mengikuti kemudahan ini.
Penghargaan Pemerintah
Dr Ahmad Al Qubaisi, seorang sarjana Islam terkemuka, mengatakan kepada Gulf News bahwa menghafal Al-Quran akan membantu narapidana berubah dan menjadi anggota masyarakat yang baik. "Menghafal Alquran tidak mudah dan tidak setiap orang bisa melakukannya. Narapida yang bisa melakukan hal itu, membuat prestasi yang besar, yang harus dihargai," katanya. Artinya, ini karena menghafal Quran akan otomatis hanya bisa dilakukan dalam kondisi seseorang yang tidak melakukan maksiat, dan sejenisnya.isnad: http://www.eramuslim.com/berita/dunia/di-dubai-hafal-quran-bisa-mengurangi-hukuman-penjara.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentarnya yah...
(Kalo belum punya e-mail, pilih: Anonymous)